Sabtu, 13 Desember 2014

Bertemu dengan Idola,

Beliau adalah Prof. Hasjim Djalal

        Gambar. Bertemu dengan Prof Hasjim Djalal di Kongres Maritim UGM

Prof Hasjim Djalal merupakan tokoh hukum laut yang memperjuangkan agar Indonesia diakui sebagai negara kepulauan. Karir beliau sebagai diplomat telah dimulai pada orde lama. Pada tahun 1981-1983  beliau menjadi Duta Besar Indonesia untuk PBB,  tahun 1983-1985 menjadi Dubes di Kanada, pada tahun 1990-1993 menjadi Dubes di Jerman dan menjadi Duta Besar Keliling pada pemerintahan Presiden BJ Habibie. Setelah beliau pensiun di tahun 1994, beliau aktif menulis dan menjadi pembicara di berbagai forum mengenai hukum laut internasional. Selain karir nya sebagai seorang diplomat, beliau juga dipercaya sebagai anggota Dewan Maritim Indonseia, Penasehat senior Menteri Kelautan dan Perikanan dan Penasehat Kepala Staf TNI Angkatan Laut  serta di Kantor Menteri Percepatan Pembangunan Indonesia (untuk wilayah Indonesia timur).
Saya pertama kali melihat presentasi beliau di tahun 2014, di acara Kongres Maritim yang diadakan Universitas Gadjah Mada. Dengan demikikan usia beliau adalah 80 tahun. Namun, nada suara nya masih begitu keras dan tegas, Penyampaian nya pun begitu jelas dan lugas. Banyak dari materi yang beliau sampaikan membuat pemikiran saya menjadi lebih terbuka. Salah satu nya adalah pernyataan beliau yang menyatakan meskipun laut Indonesia ini sangat luas, sumber daya yang terkandung sangat besar, namun kita juga mempunyai hak untuk memanfaatkan laut bebas. Dengan demikian, kita masih sangat jauh dalam memanfaatkan potensi laut.
Apabila anda berada di acara yang sama dengan beliau, tak susah untuk anda menyapa nya. Beliau sangat terbuka untuk berbicara dengan orang-orang yang baru dikenalnya. Bahkan tak susah untuk mengajak nya ber-photo meskipun anda bukan tokoh penting, seperti saya ini. Hihihihi.
Gelar Doktor beliau peroleh dari Iniversity of Virginia dengan Disertasi terkait hukum Internasional mengenai batas dan kewenangan penguasaan laut dalam suatu Negara. Menurut nya laut tidak boleh dianggap menjadi pemisah, melainkan merupakan permersatu antar pulau dalam Negara Kepulauan. Sebetulnya perjuangan Bangsa Indonesia untuk meminta pengakuan bahwa laut antar pulau Indonesia merupakan wilayah Indonesia telah dimulai pada Deklarasi Djuanda (tahun 1957).  Sebelumnya Indonesia hanya memiliki hak penguasaan laut sejauh 3 mil laut dari masing-masing pulau. Dengan diratifikasinya UNCLOS 1982, maka sebuah Negara pantai berhak atas lau teritorial sejauh 12 mil laut, zona tambahan sejauh 24 mil laut, zona ekonomi eksklusid sejauh 200 mil laut dan landas kontinen sejauh 350 mil laut. Selain itu ditetapkan pula definisi peraturan mengenai laut bebas dan kawasan.

                 Gambar. Wilayah Indonesia sebelum ratifikasi UNCLOS 1982 (menurut Ordonasi 1939)


                          Gambar. Wilayah Indonesia berdasarkan Deklarasi Djuanda (1957)

                                    Gambar. Wilayah Indonesia berdasarkan UNCLOS 1982

Referensi:
http://maritim.wg.ugm.ac.id/wp-content/uploads/2014/09/Pengelolaan-Batas-Maritim-Tata-Batas-Maritim-Dr.-I-Made-Andi-Arsana.pdf
http://www.tokohindonesia.com/biografi/article/286-direktori/1292-pejuang-negara-kepulauan
http://www.tabloiddiplomasi.org/previous-isuue/105-september-2010/929-konvensi-pbb-tentang-hukum-laut-unclos.html
http://miracle-biebs.blogspot.com/2012/05/tzmko-1939-dan-deklarasi-djuanda-1957.html

baca tautan lain mengenai Prof. Hasjim Djalal:
http://madeandi.com/2013/08/14/dari-hati-ke-hati-dengan-profesor-hasjim-djalal/
http://madeandi.com/2014/03/07/80-tahun-profesor-hasjim-djalal-persembahan-indonesia-untuk-dunia/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar