Bertemu dengan Idola,
Beliau adalah Prof. Hasjim Djalal
Gambar. Bertemu dengan Prof Hasjim Djalal di Kongres Maritim UGM
Prof Hasjim Djalal merupakan
tokoh hukum laut yang memperjuangkan agar Indonesia diakui sebagai negara
kepulauan. Karir beliau sebagai diplomat telah dimulai pada orde lama. Pada
tahun 1981-1983 beliau menjadi Duta
Besar Indonesia untuk PBB, tahun
1983-1985 menjadi Dubes di Kanada, pada tahun 1990-1993 menjadi Dubes di Jerman
dan menjadi Duta Besar Keliling pada pemerintahan Presiden BJ Habibie. Setelah
beliau pensiun di tahun 1994, beliau aktif menulis dan menjadi pembicara di
berbagai forum mengenai hukum laut internasional. Selain karir nya sebagai
seorang diplomat, beliau juga dipercaya sebagai anggota Dewan Maritim
Indonseia, Penasehat senior Menteri Kelautan dan Perikanan dan Penasehat Kepala
Staf TNI Angkatan Laut serta di Kantor
Menteri Percepatan Pembangunan Indonesia (untuk wilayah Indonesia timur).
Saya pertama kali melihat
presentasi beliau di tahun 2014, di acara Kongres Maritim yang diadakan
Universitas Gadjah Mada. Dengan demikikan usia beliau adalah 80 tahun. Namun, nada
suara nya masih begitu keras dan tegas, Penyampaian nya pun begitu jelas dan lugas.
Banyak dari materi yang beliau sampaikan membuat pemikiran saya menjadi lebih
terbuka. Salah satu nya adalah pernyataan beliau yang menyatakan meskipun laut
Indonesia ini sangat luas, sumber daya yang terkandung sangat besar, namun kita
juga mempunyai hak untuk memanfaatkan laut bebas. Dengan demikian, kita masih
sangat jauh dalam memanfaatkan potensi laut.
Apabila anda berada di acara yang
sama dengan beliau, tak susah untuk anda menyapa nya. Beliau sangat terbuka
untuk berbicara dengan orang-orang yang baru dikenalnya. Bahkan tak susah untuk
mengajak nya ber-photo meskipun anda bukan tokoh penting, seperti saya ini.
Hihihihi.
Gelar Doktor beliau peroleh dari
Iniversity of Virginia dengan Disertasi terkait hukum Internasional mengenai
batas dan kewenangan penguasaan laut dalam suatu Negara. Menurut nya laut tidak
boleh dianggap menjadi pemisah, melainkan merupakan permersatu antar pulau
dalam Negara Kepulauan. Sebetulnya perjuangan Bangsa Indonesia untuk meminta
pengakuan bahwa laut antar pulau Indonesia merupakan wilayah Indonesia telah
dimulai pada Deklarasi Djuanda (tahun 1957).
Sebelumnya Indonesia hanya memiliki hak penguasaan laut sejauh 3 mil
laut dari masing-masing pulau. Dengan diratifikasinya UNCLOS 1982, maka sebuah
Negara pantai berhak atas lau teritorial sejauh 12 mil laut, zona tambahan
sejauh 24 mil laut, zona ekonomi eksklusid sejauh 200 mil laut dan landas
kontinen sejauh 350 mil laut. Selain itu ditetapkan pula definisi peraturan
mengenai laut bebas dan kawasan.
Gambar. Wilayah Indonesia sebelum ratifikasi UNCLOS 1982 (menurut Ordonasi 1939)
Gambar. Wilayah Indonesia berdasarkan Deklarasi Djuanda (1957)
Gambar. Wilayah Indonesia berdasarkan UNCLOS 1982
Referensi:
http://maritim.wg.ugm.ac.id/wp-content/uploads/2014/09/Pengelolaan-Batas-Maritim-Tata-Batas-Maritim-Dr.-I-Made-Andi-Arsana.pdf
http://www.tokohindonesia.com/biografi/article/286-direktori/1292-pejuang-negara-kepulauan
http://www.tabloiddiplomasi.org/previous-isuue/105-september-2010/929-konvensi-pbb-tentang-hukum-laut-unclos.html
http://miracle-biebs.blogspot.com/2012/05/tzmko-1939-dan-deklarasi-djuanda-1957.html
baca tautan lain mengenai Prof. Hasjim Djalal:
http://madeandi.com/2013/08/14/dari-hati-ke-hati-dengan-profesor-hasjim-djalal/
http://madeandi.com/2014/03/07/80-tahun-profesor-hasjim-djalal-persembahan-indonesia-untuk-dunia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar