Ada Apa Dengan Reklamasi Teluk Benoa
(oleh : Satriyo Panalaran)
Gambar. Rencana tata ruang di atas lahan reklamasi
Mari kita coba cermati niat mulia
dari Gubernur Bali terkait reklamasi Teluk Benoa. Dalam surat terbuka nya
Gubernur Made Mangku Pastika menyatakan manfaat reklamasi Teluk Benoa antara
lain mengembangkan potensi wilayah Bali khususnya di sektor pariwisata dalam
rangka membuka lapangan kerja baru. Dalam beberapa hal, reklamasi memang
diperlukan mengingat pertumbuhan masyarakat di wilayah pesisirberkembang sangat
cepat. Selain itu diperlukan pula dalam pembangunan/pengembangan sarana yang
mendukung aktivitas perekonomian masyarakat (contohnya dalam pembangunan
pelabuhan, dermaga, pengaman pantai, dan dalam rangka penataan tata ruang
pesisir). Namun pembangunan tersebut
harus berorientasi pada prinsip kelestarian lingkungan.
Menurut Prof. Nur Yuwono (2007),
tujuan reklamasi perairan pantai haruslah jelas. Dalam arti memberikan nilai
tambah lahan baik dari sudut ekonomi, lingkungan dan manfaat terhadap
masyarakat. Maka dalam hal ini kebijakan untuk meloloskan reklamasi harus
mempertimbangkan keberadaan lingkungan, khususnya pada keberadaan ekosistem
perairan setempat. Terlebih lagi jika kegiatan tersebut berada di wilayah yang sensitive
karena ada nya ekosistem mangrove dan terumbu karang.
Gambar. Jalan layang di atas Teluk Benoa
Wilayah dikatakan sensitive apabila
dengan adanya kegiatan asing (oleh manusia), wilayah tersebut berpotensi
mengalami perubahan rona lingkungan sehingga terjadi penurunan dari fungsi asli lingkungan tersebut. Maka dalam
pandangan awam, kemudian masyarakat jadi ikut menilai apakah kegiatan tersebut
lebih banyak sisi manfaatnya atau mudharatnya.
Seperti dikatakan di awal, reklamasi
sering dibutuhkan dalam pengembangan wilayah daratan ke arah laut apabila lahan
di daratan sudah tidak mampu menampung lagi. Apabila dicermati pertumbuhan di
Bali Selatan khususnya untuk wisata dan hotel sudah padat. Namun, apakah
masyarakat bias menerima jika reklamasi yang akan dilakukan tidak sepenuhnya
bertujuan untuk kebermanfaatan mereka. Dalam hal ini masyarakat boleh menilai,
mereka boleh menerima ataupu mereka boleh menolak.
Mengingat wilayah yang akan direklamasi memiliki arti (fungsi) penting dalam
keberadaanya. Kita ketahui bersama
ekosistem teluk Benoa terdiri dari ekosistem mangrove dan terumbu karang.
Dimana keberadaan ekosistemtersebut menjadi penyangga dalam ekosistem perairan
yang lebih luas. Dari fungsinya, ekosistem mangrove dan terumbu karang beperan
sebagai:
-
Tempat
ikan berkembang biak (memijah dan bertelur)
-
Tempat
bermukim biota laut muda
-
Sumber
nutrisi perairan
Sehingga terganggunya kedua ekosistem
tersebut berpengaruh pada keberadaan ikan di perairan luas. Maka tak heran jika
piha-pihak yang hidupnya bergantung pada
sumber daya laut, mereka yang memiliki keterikatan
batin dengan laut menjadi menolak.
Contohnya para nelayan yang khawatir
akan kerusakan terumbu karang sehingga akan berdampak langsung pada kelestarian
sumber daya ikan. Para penikmat
keindahan bawah laut (para penyelam, pelaku industri wisata) yang mana
mereka pasti menginginkan kondisi perairan
yang alami. Ditambah lagi budaya masyarakat lokal yang menjunjung tinggi
nilai kesucian suatu tempat, sehingga kerusakan akan menyakiti hati dan iman
mereka.
Gambar. Salah satu poster ajakan untuk menolak reklamasi Teluk Benoa
Dilihat dari urgensi dilakukannya
reklamasi Teluk Benoa sebagai daerah wisata baru maka akan menimbulkan
pertanyaan:
1.
Apakah
potensi keuntungan yang akan diterima Bali dari wisata dan hotel di Teluk Benoa
akan sebanding dengan kerugian di sektor perikanan?
2.
Semua
orang mengenal Bali sebagai surge wisata di Indonesia, dari selatan hingga
utara, dari pantai hingga gunung. Tidak adakah lokasi lain yang dapat
diupayakan untuk mengembangkan kawasan wisata dan perhotelan?
3.
Dalam
kondisi ‘bussines as usual’ sektor pariwisata telah memberikan pemasukan yang
besar. Apakah dengan adanya lokasi wisata di lahan reklamasi tersebut
memberikan peningkatan yang signifikan terhadap pendapatan Bali?
Sebagai orang awam pun saya menjadi
bertanya-tanya dengan adanya tarik ulur kebijakan pemerintahh pada permasalahan
ini. Yang mana pada awalnya Presiden SBY telah menetapkan Teluk Benoa sebagai
daerah konservasi (Perpres 45/2011) dan Gubernur telah membatalkan rencana nya.
Namun kemudian berubah dengan dikeluarkannya SK Gubernur yang baru dan
dilanjutkan nya studi lingkungan di lahan tersebut. Hingga pada akhirnya, Mei
2014, Presiden SBY mengeluarkan Perpres yang mengubah fungsi zona konservasi di
perairan Teluk Benoa.
Link :
Pernyataan
Gubernur Made Mangku Pastika:
Kronologis
Penolakan Reklamasi Teluk Benoa :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar